Berita Nasional
Berselingkuh dan KDRT Istri, Bripka HK Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Sebelumnya Disanksi Demosi
Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang dilaporkan istrinya atas kasus KDRT dan perselingkuhan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang dilaporkan istrinya atas kasus KDRT dan perselingkuhan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, permasalahan rumah tangga Bripka HK viral di sosial media setelah sang istri curhat di sosial media.
Kini berdasarkan hasil interogasi, penyidik resmi menetapkan Bripka HK sebagai tersangka atas laporan yang dibuat istrinya.
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynki Digugat Rp 34 Miliar Ryszard Bleszynski Saudara Kandung, Aset Mau Disita
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut ditangani ubdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya.
Bripka HK telah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Sementara Kuasa Hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.
Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.
"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Bripka HK, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.
Viral Bripka HK Dilaporkan Istrinya
Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya.
Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.
Baca juga: Sosok Ryszard Bleszynski Saudara Kandung Tamara Blesyznski Gugat Sang Kakak Rp 34 Miliar

Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.