Berita Ogan Ilir

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Ilir Dibuka, Ini Syarat, Kelengkapan Dokumen dan Jadwalnya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Ilir (OI) resmi dibuka, Berikut Syarat, Kelengkapan Dokumen dan Jadwalnya

Instagram @kpuoganilir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Pembentukan Pantarlih ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 34 Tahun 2023.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan terdapat beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi oleh pendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

Pendaftaran pantarlih Pemilu 2024  dilakukan di masing-masing sekretariat  Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.


1. Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024

 

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan :

- Surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun.

- Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved