Pantarlih Pemilu 2024

Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja hingga Jumlah Pantarlih Setiap Desa

Daftar Persyaratan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024. Jumlah Pantarlih Setiap Desa

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Pantarlih. Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Masa kerja hingga Jumlah Pantarlih per Desa 

Jumlah Pantarlih Setiap Desa

 

Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati mengatakan Jumlah pantarlih dalam satu desa atau kelurahan itu ada yang 10 orang tergantung jumlah pemilih.

"Satu desa atau kelurahan itu ada yang 10 orang, ada yang 12 orang, macam-macam tergantung jumlah pemilih," ujar Netty pada TribunSumsel.com

Sementara masa kerja Pantarlih pemilu 2024 hanya  selama sebulan lebih.

Mulai dari tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023 dengan gaji atau honor Rp 1 juta.

Baca juga: Apa Itu Pantarlih? Posisi Penting pada Tahapan Pemilu, Ini Defenisi dan Tugasnya

Tugasnya melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. 

Pantarlih nanti melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. 

"Hasil coklit itu disampaikan kepada PPS. Pantarlih ini dibentuk oleh PPS dan bertanggung jawab kepada PPS," kata Netty.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved