Pantarlih Pemilu 2024
Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja hingga Jumlah Pantarlih Setiap Desa
Daftar Persyaratan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024. Jumlah Pantarlih Setiap Desa
TRIBUNSUMSEL.COM- Persyaratan mendaftar Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.
Calon pelamar tentunya harus mengetahui syarat mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024.
Diketahui, perekrutan pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024
1. Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih.
2. Warga negara Indonesia
3. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
7. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf ddapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemapuan dan kecekapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyetaan:
Jumlah Pantarlih Setiap Desa
Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati mengatakan Jumlah pantarlih dalam satu desa atau kelurahan itu ada yang 10 orang tergantung jumlah pemilih.
"Satu desa atau kelurahan itu ada yang 10 orang, ada yang 12 orang, macam-macam tergantung jumlah pemilih," ujar Netty pada TribunSumsel.com
Sementara masa kerja Pantarlih pemilu 2024 hanya selama sebulan lebih.
Mulai dari tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023 dengan gaji atau honor Rp 1 juta.
Baca juga: Apa Itu Pantarlih? Posisi Penting pada Tahapan Pemilu, Ini Defenisi dan Tugasnya
Tugasnya melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih nanti melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
"Hasil coklit itu disampaikan kepada PPS. Pantarlih ini dibentuk oleh PPS dan bertanggung jawab kepada PPS," kata Netty.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.