Pantarlih Pemilu 2024

Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja hingga Jumlah Pantarlih Setiap Desa

Daftar Persyaratan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024. Jumlah Pantarlih Setiap Desa

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Pantarlih. Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Masa kerja hingga Jumlah Pantarlih per Desa 

TRIBUNSUMSEL.COM- Persyaratan mendaftar Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.

Calon pelamar tentunya harus mengetahui syarat mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024.

Diketahui, perekrutan pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA pada laman https://siakba.kpu.go.id/.

 

Persyaratan  Pantarlih Pemilu 2024

 

1. Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih

2. Warga negara Indonesia

3. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir

7. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf ddapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemapuan dan kecekapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyetaan:

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved