Pantarlih Pemilu 2024
Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja hingga Jumlah Pantarlih Setiap Desa
Daftar Persyaratan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024. Jumlah Pantarlih Setiap Desa
TRIBUNSUMSEL.COM- Persyaratan mendaftar Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.
Calon pelamar tentunya harus mengetahui syarat mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024.
Diketahui, perekrutan pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024
1. Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih.
2. Warga negara Indonesia
3. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
7. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menangah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf ddapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemapuan dan kecekapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat penyetaan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.