Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih dan Masa Kerja, Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Mulai Besok
gaji dan masa kerja Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Mulai Besok
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Besaran gaji dan masa kerja Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih pemilu 2024 akan dimulai besok 26-31 Januari 2023.
Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk menjadi Pantarlih.
Syarat Pantarlih Pemilu 2024
Syarat mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 adalah warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
Pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, serta mampu secara jasmani maupun rohani.
Tak mesti sarjana, karena paling rendah berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Bila tidak ada, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pendaftar juga bukan anggota partai politik atau tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu maupun Pilkada pada penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada terakhir.