Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih dan Masa Kerja, Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Mulai Besok

gaji dan masa kerja Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Mulai Besok

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Pendaftara Pantarlih Pemilu 2024. Gaji Pantarlih dan Masa Kerja hingga syarat menjadi Pantarlih 

 

Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati mengatakan, masa kerja Pantarlih selama sebulan lebih.

Mulai dari tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023 dengan gaji atau honor Rp 1 juta.

Tugasnya melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. 

Baca juga: Apa Itu Pantarlih? Posisi Penting pada Tahapan Pemilu, Ini Defenisi dan Tugasnya

Jumlah pantarlih dalam satu desa atau kelurahan itu ada yang 10 orang, ada yang 12 orang  tergantung jumlah pemilih

Pantarlih nanti melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. 

"Hasil coklit itu disampaikan kepada PPS. Pantarlih ini dibentuk oleh PPS dan bertanggung jawab kepada PPS," kata Netty.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved