Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih dan Masa Kerja, Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Mulai Besok
gaji dan masa kerja Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Mulai Besok
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Besaran gaji dan masa kerja Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih pemilu 2024 akan dimulai besok 26-31 Januari 2023.
Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk menjadi Pantarlih.
Syarat Pantarlih Pemilu 2024
Syarat mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 adalah warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
Pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, serta mampu secara jasmani maupun rohani.
Tak mesti sarjana, karena paling rendah berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Bila tidak ada, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pendaftar juga bukan anggota partai politik atau tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu maupun Pilkada pada penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada terakhir.
Gaji dan Masa Kerja Pantarlih
Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati mengatakan, masa kerja Pantarlih selama sebulan lebih.
Mulai dari tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023 dengan gaji atau honor Rp 1 juta.
Tugasnya melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Baca juga: Apa Itu Pantarlih? Posisi Penting pada Tahapan Pemilu, Ini Defenisi dan Tugasnya
Jumlah pantarlih dalam satu desa atau kelurahan itu ada yang 10 orang, ada yang 12 orang tergantung jumlah pemilih
Pantarlih nanti melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
"Hasil coklit itu disampaikan kepada PPS. Pantarlih ini dibentuk oleh PPS dan bertanggung jawab kepada PPS," kata Netty.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.