Berita Palembang
Toyeb Rakembang Mundur Dari Balon DPD RI Dapil Sumsel Pemilu 2024, Ungkap Alasan
H Toyeb Rakembang menyatakan mundur dari bakal calon (balon) DPD RI Dapil Sumsel Pemilu 2024, ungkap alasan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - H Toyeb Rakembang menyatakan mundur dari bakal calon (balon) DPD RI Dapil Sumsel Pemilu 2024.
Hal tersebut diketahui dari masa terakhir penyerahan perbaikan dukungan Minggu 22 Januari 2023 malam.
Saat ini, Toyeb Rakembang menjabat anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan berakhir masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Toyeb pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Lubuklinggau dari jalur independen. Namun, saat itu tidak terpilih.
Toyeb mengaku mengundurkan diri dari balon DPD RI karena tidak mendapat izin partai politik yang dinaunginya saat ini.
"Iya menyatakan mundur karena tidak dapat izin dari partai (PAN)," ujar Toyib saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Masa Perbaikan Dukungan Balon Anggota DPD RI Dapil Sumsel Pemilu 2024, Satu Balon Mundur
Toyeb mengungkapkan dirinya ditugaskan oleh partai PAN untuk fokus bekerja sebagai anggota DPRD Sumsel dan tetap fokus untuk pencalonan DPRD Sumsel.
"Kedepan fokus kita tetap mencalon diri sebagai anggota DPRD Sumsel dan sejauh ini tahapannya berjalan sesuai kondisi yang ada," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Hendri Daya Putra mengatakan ada 21 balon DPD RI yang melakukan perbaikan, 3 orang tidak melakukan perbaikan. Jadi total ada 24 orang.
“Hanya ada satu yang mengundurkan diri, atas nama Toyeb Rakembang. Beliau sudah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri ke KPU,” kata Hendri pada wartawan.
Dia menyebutkan, syarat dukungan minimal yang dibutuhkan para bacalon DPD RI yakni 3.000 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP.
"Dukungan itu harus tersebar minimal pada 9 kabupaten/kota di Sumsel. Proses selanjutnya, KPU Sumsel akan melakukan verifikasi administrasi lanjutan. Untuk mengecek kemungkinan dukungan ganda," ujarnya.
Dia mengungkapkan, untuk mengecek ada tidak dukungan yang tak memenuhi syarat seperti anggota TNI-Polri, atau belum berusia 17 tahun atau domisili di luar Sumsel akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota.
"Setelah semua selesai, baru kemudian direkap. Jika masih ada kekurangan, para bacalon DPD masih diberikan kesempatan perbaikan tahap akhir. Lalu Baru pada Maret, kita lakukan pleno penetapan calon DPD RI,” tambahnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan Gabung di Grup WA TribunSumsel
Toyep Rakembang
Balon DPD RI Dapil Sumsel Pemilu 2024
Pemilu 2024
DPD RI Dapil Sumsel
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Masa Perbaikan Dukungan Balon Anggota DPD RI Dapil Sumsel Pemilu 2024, Satu Balon Mundur |
![]() |
---|
Dania Bayi 8 Bulan Korban Kecelakaan Maut Simpang Dogan Palembang Kritis, Ayah Ibu Meninggal |
![]() |
---|
Pasutri Korban Kecelakaan Maut Simpang Dogan Palembang Dimakamkan di TPU Borang, Bayinya Kritis |
![]() |
---|
Identitas Satu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Simpang Dogan Palembang, Ayah dan Ibu Tewas |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Pelantikan Kaffah Jadi Wakil Bupati Muara Enim 25 Januari 2023 |
![]() |
---|