Berita Nasional

Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E Jadi Korban Untuk Kedua Kalinya, Siapkan Tiga Poin Dalam Pledoi

Pledoi tersebut dibuat secara matang karena ia tak ingin Bharada E menjadi korban untuk kedua kalinya.

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E Jadi Korban Untuk Kedua Kalinya, Siapkan Tiga Poin Dalam Pledoi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan pledoi Bharada E sudah masuk tahap finalisasi.

Ronny menyebut, jika setidaknya ada tiga poin pembahasan dalam pledoi.

Pledoi tersebut dibuat secara matang karena ia tak ingin Bharada E menjadi korban untuk kedua kalinya.

Seperti diketahui, nota pembelaan atau pledoi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah masuk tahap finalisasi.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.

Ronny berpendapat, dalam kasus ini, Richard merupakan korban, karena ia menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.

”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu (21/1/2023), dikutip dari Kompas.id.

Ronny menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat.”

“Kita tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan, Ungkap Kinerja Kejaksaan Agung

Baca juga: Sosok Brigjen yang Coba Intervensi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD : Sebut ke Saya !

Dalam persidangan kasus itu , Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.

Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.

Terdakwa lain kasus itu, Putri Candrawathi, yang menjalani sidang di hari bersamaan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Tuntutan terhadap Putri sama dengan tuntutan untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjalani sidang pada Senin (16/1/2023). Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Selasa (17/1/2023).

Sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved