Berita Muratara

Besok Kantor Imigrasi Muara Enim Hadir di Muratara, Ini Syarat dan Biaya Buat Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kembali hadir di Muratara, masyarakat yang ingin buat paspor tak perlu keluar daerah.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kembali hadir di Muratara, masyarakat yang ingin buat paspor tak perlu keluar daerah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kembali hadir di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (20/1/2023) besok.

Bagi masyarakat Muratara yang ingin membuat paspor tak perlu jauh-jauh lagi ke kantor imigrasi keluar daerah.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memberikan pelayanan jemput bola ke Bumi Beselang Serundingan ini.

Mereka menyebutnya layanan 3 in 1 “Si Mamat” alias Imigrasi Manjakan Masyarakat.

Mereka memberikan pelayanan menumpang di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muratara.

Kantor Kesbangpol Muratara berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

"Hari Jumat besok mereka ke kabupaten kita lagi, tempatnya di kantor kita, jamnya mulai pukul 08.30 sampai selesai," ujar Kepala Kesbangpol Muratara, Zulnova Aryanto, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Jauh-jauh dari Rupit ke Nibung, Pria di Muratara Ini Nyaris Babak-belur Dibogem Warga

Dia mengatakan, pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Muratara memang tak setiap hari.

Mereka datang ke daerah ini tak menentu, terkadang hanya satu kali dalam sebulan sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen tersebut.

"Silakan kepada masyarakat yang mau membuat paspor, manfaatkan kesempatan ini, jadi tidak perlu jauh-jauh lagi mau ke Kabupaten Muara Enim," kata Zulnova.

Berikut ini syarat membuat paspor pada pelayanan jemput bola 'Si Mamat' dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

1. Fotokopi KTP elektronik satu lembar.
2. Fotokopi kartu keluarga satu lembar.
3. Fotokopi akta kelahiran/ijazah/buku nikah satu lembar.
4. Seluruh data pada poin 1,2 dan 3 harus sama/sesuai/tidak berbeda antara nama, tempat lahir dan tanggal lahir.
5. Membawa berkas asli dan fotokopi, dijadikan satu rangkap, ukuran kertas A4 tanpa dipotong.
6. Membawa materai Rp10.000 satu lembar.
7. Memakai baju berkerah/kemeja/batik/hijab bagi perempuan, tidak boleh berwarna putih.
8. Fotokopi paspor lama bagi pemohon pergantian satu lembar pada halaman dua.
9. Berkas pendukung sesuai dengan tujuan pembuatan paspor.
10. Bagi pemohon haji/umroh:
- Melampirkan surat pengantar dari Biro travel haji/umroh.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI.
- Melampirkan bukti setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk calon jemaah haji.
- Syarat ini tidak berlaku untuk lansia di atas umur 50 tahun, anak di bawah usia 12 tahun, ASN/TNI /Polri.
11. Bagi pemohon Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI):
- Melampirkan surat pengantar dari Biro CPMI.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja disertai dengan nomor ID CPMI.
12. Bagi pemohon untuk tujuan bekerja sebagai pelaut (Seaman):
- Melampirkan buku pelaut yang masih aktif masa berlaku.
- Melampirkan sertifikat BST (Basic Safety Training).
13. Untuk kegiatan pelayanan paspor jemput bola 'Si Mamat' tidak bisa melayani permohonan paspor hilang/rusak. Pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
14. Biaya pembuatan paspor untuk yang biasa 48 halaman Rp 350.000.
15. Pengambilan paspor selama 3-7 hari kerja setelah melakukan pembayaran biaya paspor di bank atau Kantor Pos.
16. Membawa tanda terima dan bukti pembayaran saat pengambilan paspor.
17. Wajib membawa surat kuasa jika pengambilan dilakukan oleh keluarga di luar KK/pihak Kantor Pos.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved