Berita Nasional

Tuntutan JPU Disebut Tak Sesuai Fakta, Pengacara Siap Melawan Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Tim kuasa hukum tampaknya tak puas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tuntutan JPU Disebut Tak Sesuai Fakta, Pengacara Siap Melawan Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup 

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," terang JPU.

Baca juga: Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Akankah Seperti Ferdy Sambo ?

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Perbuatan ini, lanjut JPU, juga tidak sepantasnya dilakukan Ferdy Sambo yang tak lain adalah petinggi di Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," sambung JPU.

JPU juga menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Suami Putri Candrawathi ini juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sehingga, JPU bulat memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo, seumur hidup," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved