Berita Nasional

Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.

Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.

Kemungkinan bebasnya Ferdy Sambo dari penjara inipun dibahas oleh Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi.

Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber di TV One, pada Selasa (17/1/2023).

Mulanya Akhyar Salmi membahas soal Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Akhyar Salmi vonis hakim kelak terhadap hukuman Ferdy Sambo bisa saja lebih rendah atau pun lebih tinggi.

"Kadang hukuman hakim bisa dibawah keputusan jaksa, kadang sama dengan jaksa, ada kalanya melebihi jaksa," kata Akhyar Salmi.

"Apakah ini dimungkinkan secara hukum? mungkin, asal masih ada di dalam pasal yang didakwakan," imbuhnya.

Vonis hakim nanti akan sangat ditentukan dengan pledoi atau pembelaan yang akan diberikan oleh Ferdy Sambo.

"Kalau saya melihat ini bisa lebih dari yang dituntut jaksa," ucap Akhyar Salmi.

"Sejauh mana pembelaan yang dibacakan oleh Ferdy Sambo, sejauh mana dia bisa mematahkan atau melemahkan argumen JPU," imbuhnya.

Tekait soal peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman, Akhyar Salmi menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

"Kalau bebas, dalam ukuran manusia ini tidak akan bebas," tegas Akhyar Salmi.

"Ferdy Sambo, kan juga sudah mengaku salah, dan menyesal," imbuhnya.

Akhyar Salmi kemudian menilai Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, yakni pidana mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved