Berita Nasional
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup
Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.
Kemungkinan bebasnya Ferdy Sambo dari penjara inipun dibahas oleh Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi.
Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber di TV One, pada Selasa (17/1/2023).
Mulanya Akhyar Salmi membahas soal Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Akhyar Salmi vonis hakim kelak terhadap hukuman Ferdy Sambo bisa saja lebih rendah atau pun lebih tinggi.
"Kadang hukuman hakim bisa dibawah keputusan jaksa, kadang sama dengan jaksa, ada kalanya melebihi jaksa," kata Akhyar Salmi.
"Apakah ini dimungkinkan secara hukum? mungkin, asal masih ada di dalam pasal yang didakwakan," imbuhnya.
Vonis hakim nanti akan sangat ditentukan dengan pledoi atau pembelaan yang akan diberikan oleh Ferdy Sambo.
"Kalau saya melihat ini bisa lebih dari yang dituntut jaksa," ucap Akhyar Salmi.
"Sejauh mana pembelaan yang dibacakan oleh Ferdy Sambo, sejauh mana dia bisa mematahkan atau melemahkan argumen JPU," imbuhnya.
Tekait soal peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman, Akhyar Salmi menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.
"Kalau bebas, dalam ukuran manusia ini tidak akan bebas," tegas Akhyar Salmi.
"Ferdy Sambo, kan juga sudah mengaku salah, dan menyesal," imbuhnya.
Akhyar Salmi kemudian menilai Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, yakni pidana mati.
berita nasional
Ferdy Sambo
Brigadir J
JPU
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.