Berita Nasional

Asa Ibu Brigadir J agar Putri Candrawathi Dihukum Mati Tapi Ternyata Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com
Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga terutama Ibu Brigadir J sangat berharap Putri Candrawathi dihukum maksimal dengan hukuman mati.

Hal itu lantaran ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo yang mendapat hukuman mati atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya.

Rosti pun menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati.

Sebagai seorang majikan, Putri tak melindungi Yosua tetapi justru membantu membawa maut bagi anak Rosti itu.

"Jadi tuntutan dan harapan kami kepada JPU mohon berikan tuntutan semaksimal mungkin buat Putri Candrawathi di dalam pembunuhan yang sadis terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya dilansir dari Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Kondisi Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan Bharada E, Dipadati Fans Hingga Ada Karangan Bunga

Putri Candrawathi diprediksi pakar hukum tak akan mendapat tuntutan seumur hidup penjara.
Putri Candrawathi diprediksi pakar hukum tak akan mendapat tuntutan seumur hidup penjara. (Dok.PN Jakarta Selatan)

Rosti beharap agar Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 dengan Pembunuhan Berencana seperti Ferdy Sambo lakukan.

"Layak diberikan hukuman mati," pungkasnya.

Terbaru, JPU resmi menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu disampaikan karena JPU menganggap Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

Bahwa dalam persidangan JPU mengatakan terdapat kesalahan dan tidak ada alasan pembenar.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Sementara hal yang meringankan ialah karena Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan sopan.

Penampilan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved