Berita Nasional

Asa Ibu Brigadir J agar Putri Candrawathi Dihukum Mati Tapi Ternyata Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com
Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo 

Ibu Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,Rosti Simanjuntak minta nama anaknya dipulihkan.

Tuduhan miring terkair pelecehan seksual dituding Rosti sering dilontarkan oleh kubu Ferdy Sambo.

"Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario mengenai pelecehan, tapi di sana tidak ada bukti-bukti pelecehan. Tapi ini yang selalu diumbar dalam persidangan," ungkapnya dilansir Tribunnews.com .

Ibunda Brigadir J Tak Puas Atas Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Berharap JPU Vonis Hukum Mati
Ibunda Brigadir J Tak Puas Atas Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Berharap JPU Vonis Hukum Mati (Kompas.com)

Padahal semua tudingan tersebut tak disertai bukti yang konkret.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

 

Baca berita lainnya di google news

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved