Berita Nasional

Asa Ibu Brigadir J agar Putri Candrawathi Dihukum Mati Tapi Ternyata Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com
Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo 

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak puas tuntutan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pledoi Untuk Melawan Tuntutan Seumur Hidup Penjara dari JPU.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pledoi Untuk Melawan Tuntutan Seumur Hidup Penjara dari JPU. (Kolase/IST)

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan seumur hidup penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Samo sama sekali tak sesuai dengan harapan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keluarga terutama Ibu Brigadir J sangat berharap Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya.

Hal ini disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved