Berita Nasional

Kondisi Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan Bharada E, Dipadati Fans Hingga Ada Karangan Bunga

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ramai dipadati oleh fans Richard Eliezer atau Bharada E

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha/IST
Fans Bharada E ramai memadati gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang tuntutan sang idola, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ramai dipadati oleh fans Richard Eliezer atau Bharada E yang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Tak hanya kehadiran fans, terdapat pula karangan bunga yang dikirimkan ke gedung PN Jaksel berisi tulisan memberi dukungan moril pada Bharada E.

Adapun karangan bunga tersebut dItuliskan dikirm oleh Grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard bertuliskan "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana,".

Baca juga: Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) tidak semua penggemar Richard Eliezer diizinkan masuk oleh petugas.

Hanya sejumlah orang yang diizinkan masuk untuk menjaga ketertiban ruang sidang.

Seorang penggemar Richard Eliezer bernama Merry asal Jakarta mengatakan bahwa dirinya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 07.00 WIB.

Terlihat juga ia membawa goodie bag dan mengenakan kaos bertuliskan dukungan untuk Richard Eliezer.

"Saya datang dari jam tujuh pagi asal Jakarta Barat. Saya bikin tas bertuliskan dukungan bertuliskan kami bersama Richard," katanya Kepada Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).

Terkait dengan sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Richard Eliezer. Merry berharap Bharada E bisa dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.

"Saya berharap Richard Eliezer bisa dibebaskan kalaupun harus dihukum. Harus seringan-ringannya mengingat jasa dia sebagai Justice Collaborator kalau dia tidak buka kasus ini bakal tertutup selamanya," tegasnya.

Adapun sebelumnya Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan tuntutan seadil-adilnya dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan, rasa keadilan masyarakat bagaimana dukungan masyarakat secara luas kepada Bharada E sehingga tuntutan yang akan dibacakan hari ini harus berkeadilan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ronny melanjutkan rasa keadilan itu untuk masyarakat, keluarga korban, Richard Eliezer, institusi Polri serta pihak-pihak yang merasa dikorbankan anak buahnya. Jadi ini harus berkeadilan untuk semua pihak.

"Terkait tuntunan hari ini kami optimis bahwa tuntutan yang bakal dibacakan untuk Richard Eliezer ini berkeadilan," tegasnya.

Ronny berharap tuntutan untuk kliennya tidak lebih tinggi tuntunan dari penuntut umum mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved