Berita Nasional

Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor

Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara ini bukanlah harapan dari keluarga Brigadir J.

Sebelumnya keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi bahkan Ferdy Sambo dihukum mati karena terlibat merampas nyawa sang anak.

Tahu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, keluarga Brigadir J kecewa.

Baca juga: Ratapan Pilu Ibu Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Pak Hakim Tolong Kami

Terutama Ibu Brigadir J yang terpukul mendengar tuntutan jaksa ke istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang dari di balik pembunuhan Yosua.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.

Baca juga: Kondisi PN Jaksel Riuh, Pengunjung Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Wooo Gak Adil

Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan.
Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan. (youtube Kompas TV)

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Berita sudah tayang di kompas.tv


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved