Berita Nasional
Ratapan Pilu Ibu Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Pak Hakim Tolong Kami
Kekecewaan sangat dirasa Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM - Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J langsung meratap pilu saat tahu Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).
Dengan terisak menangis, Rosti menyampaikan permohonan kepada hakim sebagai penentu keputusan agar memberinya keadilan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Putri Candrawathi.
Sebab hingga kini Rosti masih sangat meyakini Putri Candrawathi ikut terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan
Rosti mengaku bahwa keputusan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi sangat menyakitkan bagi keluarganya.
Rosti merasa tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi karena tuntutannya sama dengan terdakwa Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
"Memang betul-betul jodoh lah si Putri dengan Kuat Maaruf ini," ungkap Rosti dengan isak tangisnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (18/1/2023).
Rosti beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, karena terdakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang sudah disusun sebelumnya.
"Untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini," ucap Rosti.
Rosti pun memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keadilan dengan memberikan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi semaksimal mugkin.
"Harapan kami Pak Hakim, yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kara Rosti.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Putri bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana diatur dalam pidana dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ibu Brigadir J
Rosti Simanjuntak
Putri Candrawathi
Ratapan Pilu Ibu Brigadir J
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Tribunsumsel.com
Sosok Anthony Lee, Mahasiswa Gugat Kapolri hingga Prabowo Imbas Demo Ricuh, Korban Gas Air Mata |
![]() |
---|
Alasan Anthony Lee, Mahasiswa Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo Imbas Demo Memakan Korban Jiwa |
![]() |
---|
Mahasiswa di Jakarta Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo ke PN Jakpus, Buntut Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
'Padahal Lebih Berkelas Jadi Negarawan' Pengamat Sayangkan Jokowi Bicara 2 Periode Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Ada Insiden Mikrofon Prabowo Mati saat Pidato di PBB Soal Palestina, Menlu Sugiono Ungkap Sebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.