Berita Nasional

Kondisi PN Jaksel Riuh, Pengunjung Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Wooo Gak Adil

Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
youtube Kompas TV
Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J seketika riuh sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Kondisi itu dipicu karena pengunjung kecewa dengan tuntutan JPU.

Pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sontak berteriak menyampaikan kekecewaannya.

"Woooo, enggak adil," teriak salah satu pengunjung sidang diikuti pengunjung lainnya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan

Pengunjung sidang langsung menyoraki jaksa saat menyatakan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Pengunjung sidang langsung menyoraki jaksa saat menyatakan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). (Youtube KompasTV)

Teriakan tak berhenti sehingga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menegur para pengunjung sidang karena membuat kegaduhan.

"Mohon para pengunjung sidang tidak ribut di ruang sidang," ucap Wahyu.

Bahkan, setelah Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, sejumlah orang yang merupakan pendukung Bharada E terus meneriaki Putri yang berjalan dengan kawalan.

"Wooo, enak yaaa," teriak pendukung Bharada E.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

JPU memberikan sejumlah peringanan kepada Putri Candrawathi yang dianggap ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Alasan JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Hakim Hukum Mati

Adapun hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi ini lantaran belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com Rabu (18/1/2023).

Namun, ada hal yang memberatkan hukuman atas perbuatan terdakwa Putri Candrawathi yang berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved