Berita Nasional
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup
Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.
Editor:
Slamet Teguh
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut merupakan pembunuhan.
Lantas, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Tiga orang telah dituntut JPU,
Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut dengan 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan TribunJakarta.com
Tags
berita nasional
Ferdy Sambo
Brigadir J
JPU
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.