Berita Nasional

Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.

Editor: Slamet Teguh

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut merupakan pembunuhan.

Lantas, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Tiga orang telah dituntut JPU,

Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut dengan 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved