Berita Nasional
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup
Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.
Hal tersebut karena JPU menyebut tak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Menurut saya kalau tidak ada yang meringankan harusnya orang itu dituntut secara maksimal, dan maksimalnya adalah pidana mati," kata Akhyar Salmi.
"Tidak ada yang meringankan," imbuhnya.
Akhyar Salmi turut mengungkapkan dua kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso.
Di tahun 2016, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
Meski begitu JPU tidak menuntut Jessica Kumala Wongso dengan pidana mati, melainkan penjara 20 tahun.
"Tapi ini terjadi, kasus Jessica, kalau enggak salah dulu JPU atau hakim juga mengatakan juga tidak ada yang meringankan," kata Akhyar Salmi.
"Tapi hakim menjatuhkan 20 tahun," imbuhnya.
Hal serupa juga terjadi kepada Ferdy Sambo, meski tak ada hal yang meringankan, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman maksimal.
"Seharusnya kalau tidak ada yang meringankan, adalah pidana mati," tegasnya.
Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Masih Angkuh di Sidang Tuntutan : Mimik Wajah, Sorot Matanya
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Disebut Bakal Lebih Ringan Dari Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup
Banyak yang Memberatkan, Tapi Tak Ada yang Meringankan
JPU membeberkan enam hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
berita nasional
Ferdy Sambo
Brigadir J
JPU
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.