Berita Nasional

Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.

Editor: Slamet Teguh

Hal tersebut karena JPU menyebut tak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menurut saya kalau tidak ada yang meringankan harusnya orang itu dituntut secara maksimal, dan maksimalnya adalah pidana mati," kata Akhyar Salmi.

"Tidak ada yang meringankan," imbuhnya.

Akhyar Salmi turut mengungkapkan dua kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso.

Di tahun 2016, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Meski begitu JPU tidak menuntut Jessica Kumala Wongso dengan pidana mati, melainkan penjara 20 tahun.

"Tapi ini terjadi, kasus Jessica, kalau enggak salah dulu JPU atau hakim juga mengatakan juga tidak ada yang meringankan," kata Akhyar Salmi.

"Tapi hakim menjatuhkan 20 tahun," imbuhnya.

Hal serupa juga terjadi kepada Ferdy Sambo, meski tak ada hal yang meringankan, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman maksimal.

"Seharusnya kalau tidak ada yang meringankan, adalah pidana mati," tegasnya.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Masih Angkuh di Sidang Tuntutan : Mimik Wajah, Sorot Matanya

Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Disebut Bakal Lebih Ringan Dari Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup

Banyak yang Memberatkan, Tapi Tak Ada yang Meringankan

JPU membeberkan enam hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved