Berita Nasional

Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas Usai Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.

Editor: Slamet Teguh

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU.

Ferdy Sambo terlihat tenang ketika mendengar tuntutan Jaksa. Namun, ia sesekali melirik ke arah tim kuasa hukumnya.

Pada Selasa (24/1/2023) pekan depan, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky dan Kuat untuk dihukum delapan tahun kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, jika kasus ini bermula ketika ajudan Ferdy Sambo tewas di kediaman dinas Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved