Berita Nasional
Tuntutan Putri Candrawathi Disebut Bakal Lebih Ringan Dari Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup
Kini, sejumlah pakar menyebutkan jika tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi bakal lebih ringan daripada Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi bakal menjalani sidang tuntutan atas pembunuhan Brigadir J.
Usai Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana seumur hidup.
Kini, sejumlah pakar menyebutkan jika tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi bakal lebih ringan daripada Ferdy Sambo.
Hal tersebut diutarakan oleh Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Seperti diketahui, setelah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo, hari ini giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang dijadwalkan berlangsung pagi ini, Rabu Rabu (18/1/2023).
Apakah tuntutan terhadap Putri Candrawathi akan lebih ringan dibandingkan suaminya, Ferdy Sambo, atau justru sebaliknya? Berikut pandangan pakar hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023) hari ini.
Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana.
"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.
Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.
berita nasional
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.