Berita Nasional
Yakin Tak Terlibat, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas dari Kasus Brigadir J
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan brigadir j
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Siap menghadapi sidang tuntutan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama yakin bisa dituntut bebas.
Hal ini disampaikan oleh masing-masing pengacara dari kedua terdakwa tersebut.
Baca juga: Akhirnya Venna Melinda Ungkap Pemicu Utama KDRT Ferry Irawan, Semua Karena BAB dan Disebut Jijik
"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.
Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.
Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).
Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.