Berita Nasional

Nasib 2 Remaja Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar untuk Dijual Organnya, Jalani Tes Kejiwaan

Tes Kejiwaan dilakukan terhadap dua remaja di Makassar AD (17) dan MF yang tega menculik lalu membunuh bocah SD untuk dijual organ tubuhnya

Kolase Tribun
Tim penyidik Polrestabes Makassar akan memeriksa kondisi kejiwaan 2 remaja penculik dan pembunuh bocah SD, Kamis (12/1/2023). 

4. Pelaku ditangkap

Lando melanjutkan penjelasannya, tidak butuh waktu lama pihanya berhasil mengamankan pelaku yang tega menculik dan membunuh korban.

Identitas keduanya AD (17) dan AMF (14) di rumahnya masing-masing.

AD dan AMF kini masih tercatat sebagai pelajar SMA dan SMP.

"Pelaku yang diamankan ada dua orang," imbuh Lando.

5. Motif pelaku

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol, Budhi Haryanto mengungkap tindakan tak manusiawi kedua pelaku.

Diketahui, motif AD dan AMF ingin menjual organ dalam milik korban.

Pelaku tergiur uang setelah mencari informasi soal jual beli organ di internet.

"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," kata Budhi.

Budhi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Termasuk mendatangkan tim psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan AD dan AMF.

"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," tegas Budhi.

6. Pengakuan tersangka

AD di hadapan polisi dan awak media mengakui perbuatannya.

Awalnya ia menculik lalu membunuh korban dengan cara dianiaya hingga tewas.

AD ingin mendapatkan uang dengan cara menjual organ dalam milik korban seperti ginjal dan paru-paru

"Di masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, disitu harganya 80 ribu dollar (Rp1,2 milliar)," ujarnya.

AD gagal melancarkan aksinya karena tidak mendapatkan respons dari calon pembeli.

Ia bersama AMF kemudian membuang jasad korban di bawah jembatan kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.

Kini AD dan AMF harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002.

Kedua remaja ini terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

7. Tanggapan keluarga korban

Tante korban, Erni (31) merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa keponakannya itu.

Ia merasa sangat sedih mengetahui korban ditemukan tewas.

Padahal pihak keluarga sudah berusaha mencari keberadaan korban setelah dinyatakan diculik.

"Sudah sakit sekali ini. Dari kemarin kita cari-cari Dewa," kata Erni.

Erni menambahkan, dirinya ingin para tersangka dihukum dengan berat.

Bahkan pihak keluarga berharap AD dan MFS bisa dihukum mati.

"Pelaku harus dihukum setimpal. Nyawa harus dibayar nyawa. Saya minta Keduanya dihukum berat. Harus juga merasakan apa yang dirasakan Dewa," tegas Erni.

Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved