Berita Lahat
Sosok Tatang Darmi Plt Kajari Lahat Gantikan Nilawati, Buntut Kasus Pelaku Rudapaksa Dituntut Ringan
Sosok Tatang Darmi ditunjuk menjadi Plt Kajari Lahat, menggantikan Nilawati, SH, MH yang saat ini dinonaktifkan.
Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan. Vonis tersebut dianggap pihak keluarga korban tak adil.
Terpisah, saat dibincangi media ini Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona, SH MH menerangkan alasan kenapa M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam kasus tersebut menuntut tujuh bulan kurangan kepada kedua pelaku. Diterangkan Fran, tuntutan mempertimbangkan bahwa kedua pelaku merupakan anak anak. Tak hanya itu, keduanya juga masih tercatat sebagai pelajar aktif.
"Kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU, "sampainya.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku.
Ditegaskanya, berdasarkan Pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.
Kemudian, berdasar Pasal 3 UUSPPA anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat, dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yg objektif dan tidak memihak. Pasal 79 ayat 3 UUSPPA minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.
"Jadi dalam fakta persidangan itu terdapat bukti baru. Video dan foto yang itu hanya terungkap dalam persidangan. Kemudian menjadi pertimbangan juga bagi JPU, "ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan dengan vonis 10 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut, membuat keluarga korban yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, jadi geram. Keluarga korban sampai berteriak mengatakan putusan tersebut tidak adil. Karena ulah dari dua pelaku anak tersebut, sudah membuat fsikologis korban terganggu.
"Soal putusan, itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Dilihat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Semua sudah dipertimbangankan, baik dari sisi korban maupun pelaku anak," terang Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Senin (3/1).
Menurut Diaz, sidang perkara anak ini berlangsung cepat, dilakukan setiap hasri secara marathon selama sepuluh hari. Untuk alat bukti, tetap merujuk ke KUHP. Mulai dari saksi ahli, keterangan saksi anak, dan petunjuk (kesesuaian antara saksi dan bukti lain harus singkron).
"Kedua pelaku anak divonis sepuluh bulan. Sebenarnya, perampasan hak anak (hukuman penjara) ini, adalah upaya terakhir," jelasnya.
Sebelumnyya, Wanto, ayah korban merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.
Menurutnya, putusan 10 bulan itu terlalu kecil. Meskipun ada perlakukan khusus, jika harus dipotong setengah tuntutan hukuman orang dewasa, setidaknya divonis 4,5 tahun.
"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Ini tidak adil. Anak kami jadi korban dan akan alami trauma mendalam karena kejadian ini," ucapnya.
Wanto sendiri mengungkapkan akan terus mencari keadialan untuk anaknya tersebut. Diapun akan berangkat ke Jakarta untuk meminta bantuan kepada Hotman Varis, pengacara terkenal di Tanah Air. "Saya akan terus mencari keadilan untuk anak saya, "tegasnya. (ean/sp)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan Gabung di Grup WA TribuSumsel
Tatang Darmi Plt Kajari Lahat
Kajari Lahat
Tatang Darmi
pemerkosaan di lahat
Rudapaksa di Lahat
berita lahat hari ini
Tribunsumsel.com
Mampu Lakukan Efisiensi di Lahat, Presiden Prabowo Subianto Puji Bursah Zarnubi |
![]() |
---|
Modus Meminjam, Ardo Warga Lahat Gadai Motor Tetangganya Seharga Rp 4 Juta, Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
2 Begal Asal Empat Lawang Gagal Beraksi di Lahat, Motor Dibakar Massa Hingga Pelaku Lari ke Kebun |
![]() |
---|
Hujan Tak Merata Terjadi di Lahat, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana |
![]() |
---|
Demi Jaminan Kualitas, Widia Ningsih Ungkap Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.