Berita Lahat
Sosok Tatang Darmi Plt Kajari Lahat Gantikan Nilawati, Buntut Kasus Pelaku Rudapaksa Dituntut Ringan
Sosok Tatang Darmi ditunjuk menjadi Plt Kajari Lahat, menggantikan Nilawati, SH, MH yang saat ini dinonaktifkan.
Menurutnya kedua PH, seharusnya tidak dihukam melainkan di kembalikan orang tua. Diungkapkan Ferdi, dari dakwaan JPU yang disangkakan kepada klienya unsur unsur yang disangkakan tidak mendasar. Dimaksudkan Ferdi, tidak benar adanya kekerasan, pemerkosaan dan pemaksaan itu tidak benar.
"Untuk diketahui tidak ada pemerkosaan, pemaksaan atau kekerasan. Pasal yang diterapkan sangat berat bagi kami selaku pendamping anak anak yang bermasalah hukum," tegasnya.
Dilanjutkan, dari tahapan sidang sangat jelas dalam fakta persidangan ada bukti foto, video dan percakapan melalui pesan watshapp yang sama sekali tidak ada pemaksaan dan pemerkosaan. Selain itu, bukti yang ditampulkan JPU ada yang tidak berkecocokan seperti hp anak disita tapi pas ditanya saat sidang hp itu tidak ada. Untuk saksi L, saksi T, saksi B tidak dihadirkan. Kemudian barang bukti baju dan celana tidak ada kecocokan.
"Kami beranggapan perkara ini terkesan dipaksakan. Dan kami mohon kepada masyarakat dan nitizen jangan hanya fokus pada korban. Pelaku juga masih anak anak dan dibawah umur. Mereka juga putus sekolah, terkena tekanan batin, psikologis terganggu," sampainya.
Ditambahkanya, informasi terakhir yang pihaknya terima Jaksa melakukan banding dan pihaknya selaku PH akan melakukan kontra memori banding terhadap jaksa.
"Dalam intinya kami akan perjuangakan nasib klien kami demi azas keadilan agar dibebaskan atau dikembalikan dengan orang tuanya,"ujarnya.
Terkait video viral dan Hotman Varis, keduanya menganggap sikap yang disampaikan Hotman sudah terlalu jauh masuk dalam ranah perkara ini.
Sementara secara fakta beliau tidak mengikuti. Karena di indonesia adanya contempt of court.
Sesuai dengan aturan yang mengatur tentang itu pasal 207, 217,224 KUHF dan pasal 217, 21 KUHP atau dalam butir ke 4 alenia 4 uu nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan selanjutnya lebih menjamin terciptanya yang sebaik-baiknya bagi penyelenggara peradilan guna menagakkan hukum keadailan yang menggatur penindakan terhadap perbuatan tingkah laku sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan martabat dan kehoramatan badan pradilan yang dikenal sebagi contempt of court.
"Kita sangat menyayangkan apa yang beliau sampaikan. Begitu juga dengan netizen yang tidak tahu dengan fakta persidangan, "sampainya.
Kronologis Kasus
Sebelumnya orang tua dan AP (17) korban kekerasan seksual yang dilakukan Oo (17) warga Kecamatan Mulak Ulu, dan MAP (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, mengadu ke pengacara Hotman Paris, di Jakarta.
Bahkan, saat ini video Hotman Varis yang mengomentari vonis Hakim Negeri Lahat dan tuntutan JPU viral di Kabupaten Lahat. Dalam video yang beredar, tampak ibu dan korban AP sedang bersama Hotman Varis.
Dalam video, Hotman Varis sendiri memertanyakan terkait tuntutan Jaksa yang hanya tujuh bulan dan vonis hakim yang hanya 10 bulan.
"Bapak Kejari Lahat ini kasus yang lagi viral. Anak gadis umur 16 tahun di Lahat diperkosa tiga laki di suatu kos. Diundang undang peradilan anak pemerkosaan anak bisa dihukum 15 tahun dan kalau pelakunya dibawah umur bisa dikurangi setengah atau sepertiga tapi ini hanya dituntit tujuh bulan. Ada apa? Bayangkan kalau ini terjadi dengan kita," ucap Hotman dalam video yang kini viral.
Sebelumnya, pelaku kekerasan seksual terhadap AP (17) yang tercatat masih duduk dibangku sekolah divonis 10 bulan hukuman kurungan.
Tatang Darmi Plt Kajari Lahat
Kajari Lahat
Tatang Darmi
pemerkosaan di lahat
Rudapaksa di Lahat
berita lahat hari ini
Tribunsumsel.com
Mampu Lakukan Efisiensi di Lahat, Presiden Prabowo Subianto Puji Bursah Zarnubi |
![]() |
---|
Modus Meminjam, Ardo Warga Lahat Gadai Motor Tetangganya Seharga Rp 4 Juta, Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
2 Begal Asal Empat Lawang Gagal Beraksi di Lahat, Motor Dibakar Massa Hingga Pelaku Lari ke Kebun |
![]() |
---|
Hujan Tak Merata Terjadi di Lahat, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana |
![]() |
---|
Demi Jaminan Kualitas, Widia Ningsih Ungkap Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.