Berita Muratara
Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan Pemilu 2024, Ini Tahapan Rekrutmen PKD
syarat pendaftaran panwaslu desa Kelurahan Pemilu 2024, Lengkap dengan tahapan rekrutmen panwaslu desa pemilu 2024
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Seleksi Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD untuk Pemilu 2024 segara dibuka.
Termasuk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, juga melaksanakan perekrutan calon anggota PKD.
Di Kabupaten Muratara, pendaftaran calon anggota PKD dimulai tanggal 14 Januari 2023 ini.
Tempat pendaftaran PKD bisa dilakukan di kantor atau sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan.
PKD merupakan badan ad hoc yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Selain itu, PKD harus mencegah terjadinya praktik politik uang, dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Jumlah anggota PKD hanya satu orang untuk setiap kelurahan atau desa.
Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk menjadi PKD.
Syarat untuk menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tahapan Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD dimulai tanggal 14-19 Januari 2023.
2. Waktu perbaikan selama tiga hari, pada 20-22 Januari 2023.
3. Pengumuman peserta lulus administrasi akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023.
4. Tanggapan atau masukan masyarakat diterima sejak pengumuman administrasi tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2023.
5.Calon anggota PKD yang lolos administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023.
6. Kemudian akan diadakan pleno penetapan calon anggota PKD pada 3 Februari 2023.
7. Anggota PKD terpilih akan diumumkan pada 4 Februari 2023.
8. Mereka akan dilantik dan mendapat pembekalan pada 5-6 Februari 2023.
syarat pendaftaran panwaslu desa 2024
syarat pendaftaran panwaslu desa 2022
syarat pendaftaran panwaslu desa
tahapan rekrutmen panwaslu desa pemilu 2024
rekrutmen pkd pemilu 2024
Tak Kuat Menajak, Truk Mundur Karena Rem Blong, Tabrak Pemotor di Muratara, 2 Orang Luka Serius |
![]() |
---|
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.