Berita Nasional
Bak Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo, Ricky Rizal : Tak Ada Perintah 'Hajar', Tapi Tembak Brigadir J
Bripka Ricky Rizal mengeluarkan pernyataan dihadapan majelis hakim yang secara tak langsung sudah mematahkan pengakuan mantan atasannya, Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Ricky Rizal mengeluarkan pernyataan dihadapan majelis hakim yang secara tak langsung sudah mematahkan pengakuan mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Dihadapan hakim, Ricky Rizal mengatakan Ferdy Sambo tak memerintahkan 'hajar'Brigadir J.
Melainkan Ferdy Sambo bertanya kesiapan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J bila melawan saat diinterogasi perihal pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Tiko Tolak Tawaran Kerja Gaji Rp 10 Juta dari Jhon LBF, Berujung Dapat Modal Buat Perusahaan Sendiri
Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.
Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.
Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.
Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.
Baca juga: Terdakwa Ricky Rizal Dapat Karangan Bunga dari Pendukung : Berharap Hakim Dilembutkan Hatinya
Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.