Berita Nasional

Bak Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo, Ricky Rizal : Tak Ada Perintah 'Hajar', Tapi Tembak Brigadir J

Bripka Ricky Rizal mengeluarkan pernyataan dihadapan majelis hakim yang secara tak langsung sudah mematahkan pengakuan mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Kolase Tribun
Ricky Rizal Patahkan Pengakuan FerdY Sambo Soal Perintah 'Hajar'. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Ricky Rizal mengeluarkan pernyataan dihadapan majelis hakim yang secara tak langsung sudah mematahkan pengakuan mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Dihadapan hakim, Ricky Rizal mengatakan Ferdy Sambo tak memerintahkan 'hajar'Brigadir J.

Melainkan Ferdy Sambo bertanya kesiapan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J bila melawan saat diinterogasi perihal pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Tiko Tolak Tawaran Kerja Gaji Rp 10 Juta dari Jhon LBF, Berujung Dapat Modal Buat Perusahaan Sendiri

Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.

Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.

"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.

Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.

Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.

Baca juga: Terdakwa Ricky Rizal Dapat Karangan Bunga dari Pendukung : Berharap Hakim Dilembutkan Hatinya

Karangan bunga dari pendukung Ricky Rizal terpasang di gedung PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Karangan bunga dari pendukung Ricky Rizal terpasang di gedung PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha/IST)

Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved