Berita Nasional

Terdakwa Ricky Rizal Dapat Karangan Bunga dari Pendukung : Berharap Hakim Dilembutkan Hatinya

Tak hanya Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal juga memiliki pendukung dalam menghadapi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir j

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha/IST
Karangan bunga dari pendukung Ricky Rizal terpasang di gedung PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNSUMSEL.COM - Tak hanya Richard Eliezer alias Bharada E, nyatanya Ricky Rizal juga memiliki pendukung dalam menghadapi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini terlihat dari adanya karangan bunga yang terpasang di sisi depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).

Tak hanya satu, namun ada dua karangan bunga di sisi depan gedung PN Jakarta Selatan dari pendukung Ricky Rizal.

Baca juga: Masa Lalu Ibu Eny Diungkap Kerabat, Menikah Usai Dijodohkan, Pisah Karena Ekonomi, Tiko Anak Kandung

Adapun karangan bunga tersebut dari Masyarakat Anti Kekerasan bertuliskan

"Menolak Tawaran yang Salah Adalah Jihad Ricky Rizal Pertahankan Kejujuranmu Semoga Hakim Dilembutkan Hatinya Melihat Kasus Ini dengan Hati Nurani.

Kemudian karangan bunga selanjutnya dari Pecinta Keadilan yang bertuliskan

"Ricky Rizal Kamu Anak Baik Karena Berada di Tempat yang Salah dan Menjadi Korban Keadaan, Semoga Allah Selalu Melindungimu.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.

Perihal agenda persidangan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.

Baca juga: Bantah Ayah Tiko Tinggalkan Ibu Eny dan Tiko, Kerabat Dekat Sebut Diusir Usai Ekonomi Menurun: Sedih

Adapun sidang itu akan digelar pada hari Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023), sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).

"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawathi Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved