Berita Palembang

Remaja 17 Tahun Korban Asusila di Lahat Temui Hotman Paris, Dinas PPPA Turut Mendampingi

Remaja putri 17 tahun korban asusila di Lahat temui Hotman Paris, Sabtu (7/1/2023) mendatang untuk mengadukan dan mencari keadilan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Remaja putri 17 tahun korban asusila di Lahat temui Hotman Paris, Sabtu (7/1/2023). Keberangkatannya akan didampingi Dinas PPPA Lahat, seperti diungkap Kepala Dinas PPPA Sumsel Henny Yulianti, Jumat (6/1/2023) 

Ia menambahkan, penyebab terjadinya kasus seperti ini banyak faktor baik faktor internal maupun eksternal. Seperti pergaulan hingga gadget yang digunakan untuk hal-hal negatif.

Vonis Terdakwa 10 Bulan Penjara

Dua pelaku kekerasan seksual anak berinisial Oo (17) warga Kecamatan Mulak Ulu, dan MAP (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat divonis 10 bulan kurungan.

Kedua pelaku ini melakukan tindakan asusila rudapaksa terhadap korbannya bernama AP (17), warga Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sabtu (29/11/2022) lalu.

Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan.

Namun, keluarga korban yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, keberatan dengan vonis tersebut. Keluarga korban sampai berteriak mengatakan putusan tersebut tidak adil lantaran ulah dari dua pelaku anak tersebut membuat fsikologis korban terganggu.

"Soal putusan, itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Dilihat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Semua sudah dipertimbangankan, baik dari sisi korban maupun pelaku anak," terang Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Senin (3/1).

Menurut Diaz, sidang perkara anak ini berlangsung cepat, dilakukan setiap hari secara marathon selama sepuluh hari.

Untuk alat bukti, tetap merujuk ke KUHP. Mulai dari saksi ahli, keterangan saksi anak, dan petunjuk (kesesuaian antara saksi dan bukti lain harus singkron).

"Kedua pelaku anak divonis sepuluh bulan. Sebenarnya, perampasan hak anak (hukuman penjara) ini, adalah upaya terakhir," jelasnya.

M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam perkara itu mengatakan, terkait putusan Majelis Hakim memang lebih tinggi dari tuntutan. Untuk banding, pihaknya menunggu petunjuk pimpinan dahulu (Kajari Lahat), karena harus sesuai SOP. Setelah SOP terpenuhi, baru bisa ambil sikap.

"Perkara anak ini memang istimewa. Soal banding, tunggu arahan pimpinan dahulu, pihak korban juga tidak bisa jika mau asal ajukan banding," kata Abby.

Wanto, ayah korban merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Menurutnya, putusan 10 bulan itu terlalu kecil. Meskipun ada perlakukan khusus, jika harus dipotong setengah tuntutan hukuman orang dewasa, setidaknya divonis 4,5 tahun.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Ini tidak adil. Anak kami jadi korban dan akan alami trauma mendalam karena kejadian ini," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved