Berita Palembang

Peluru Senapan Angin Nyasar Tewaskan Pelajar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Pria di Palembang ditangkap Polisi karena peluru dari senapan angin miliknya tewaskan pelajar yang bermain di Lapangan bola kawasan Gandus Palembang

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
Pelaku Febriansyah yang diamankan pihak kepolisian karena peluru dari senapan angin miliknya tewaskan pelajar di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Febriansyah alias Otong (20) ditangkap polisi lantaran peluru dari senapan angin miliknya menewaskan Fahri(14) pelajar MTs Muhammadiyah 2 Palembang, Rabu (28/12/2022) sekira pukul 17.30 wib.

Kejadian bermula saat Otong pergi mencari burung dengan membawa senapan angin di kawasan Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.

Setibanya di sebuah lapangan bola tak jauh dari perumahan itu dirinya hendak menembak burung yang hinggap di kawasan lapangan tersebut.

Sedangkan kondisi lapangan bola masih banyak anak-anak yang bermain bola.

"Waktu itu saya sudah memperingatkan mereka untuk menyingkir, tapi mereka masih lanjut bermain," ujar tersangka Otong.

Setelah memperingatkan anak-anak termasuk korban yang bermain di lapangan untuk menyingkir, Otong membidik burung tersebut dan menembakkan peluru dari senapan angin yang ia bawa. 

Otong mengaku bahwa dia baru sebulan menjalankan hobi mencari burung dengan cara menembak menggunakan senapan angin.

Ia menambahkan bahwa senapan angin tersebut dirinya pinjam dari temannya.

Namun nahas, pada saat menembak ternyata tembakan tersebut justru mengenai tubuh korban.

"Peluru itu nyasar dan mengenai bagian kelopak mata sebelah kanan dan mengakibatkan korban mengalami luka berat," ujar Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dhira Bernard, saat press release berlangsung, Jumat (06/01) 

Setelah mengetahui peluru dari senapan angin mengenai korban, Otong segera melihat kondisi korban yang mengalami luka parah.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit Gandus untuk diberikan pertolongan, dan pada saat itu pelaku juga ikut menghantarkan korban menuju rumah sakit," ujarnya.

Namun saat sampai di rumah sakit Gandus, korban dirujuk ke Rumah Sakit Husein Palembang karena luka parah yang dialami. Dan pada saat di rumah sakit Husein ini pula Otong diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku ini kami amankan pada saat dia ikut menghantar korban ke rumah sakit Husein Palembang," ujar Bernard.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved