Berita Lubuklinggau

Berkas Mantan Anggota DPRD Mura Tertangkap Narkoba Belum Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Alasan Polisi

Alasan diungkap Polres Lubuklinggau sehingga hingga Jumat (6/1/2023) berkas anggota DPRD Mura tertangkap narkoba belum juga diserahkan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Berkas Fuat Nopriadi Pratama anggota DPRD Mura tertangkap narkoba belum juga diserahkan ke Kejari Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau ungkap alasan, Jumat (6/1/2023). 

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.

Fuat mengaku sudah mengonsumsi dan menjadi pecandu narkoba sejak enam bulan lalu, narkoba yang dipakainya jenis ekstasi.

"Kalau sabu tidak pernah biasanya pakai ekstasi, itu pun ditempat hajatan (pesta perkawinan)," ungkap Fuat dihadapan Polisi.

Fuat pun membantah saat dilakukan penangkapan hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu, dia berkilah mereka berempat baru pulang dari menghadiri pesta di wilayah Kabupaten Mura.

Selama menjalani pemeriksaan bersama ketiga rekannya, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau sudah melakukan pemeriksaan urine, hasilnya Fuat dan ketiga rekannya positif mengonsumsi narkoba.

"Kami kebetulan ditangkap saat baru pulang dari acara pesta di wilayah Mura, kami selama ini memang makai tapi ekstasi," tambahnya.

Sementara, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Herdawan menyampaikan para pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan pesta narkoba.

"Mereka ini kita tangkap diduga saat akan melakukan pesta narkoba," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ada masyarakat menyalahgunakan narkoba di kostan-kostan.

"Kemudian langsung ditindak lanjuti oleh anggota kita dengan cara penangkapan,
saat dilakukan interogasi ternyata salah satunya adalah anggota dewan," ujarnya.

Atas penangkapan itu, saat ini anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau sedang melakukan pendalaman terkait jaringan siapa pemasok sabu kepada anggota DPRD tersebut.

"Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyidikan anggota di lapangan dari barang bukti narkoba itu berasal," ujarnya.

Hasil interogasi Fuad oknum anggota DPRD Mura sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan terakhir, kemudian Desi mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan semenjak berprofesi sebagai DJ.

Lalu Nadia pekerjaan pemandu lagu juga mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan, kemudian Debi mengaku sudah mengunakan narkoba selama satu tahun terkahir.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan pasal 127 ayat 1 buruf a UU Ri no.35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun ke empat tersangka merupakan pemakai," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved