Berita Lubuklinggau

Berkas Mantan Anggota DPRD Mura Tertangkap Narkoba Belum Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Alasan Polisi

Alasan diungkap Polres Lubuklinggau sehingga hingga Jumat (6/1/2023) berkas anggota DPRD Mura tertangkap narkoba belum juga diserahkan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Berkas Fuat Nopriadi Pratama anggota DPRD Mura tertangkap narkoba belum juga diserahkan ke Kejari Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau ungkap alasan, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Berkas perkara Fuat Nopriadi Pratama mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel tertangkap narkoba belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Lubuklinggau.

Alasan diungkap Polres Lubuklinggau sehingga hingga Jumat (6/1/2023) berkas anggota DPRD Mura tertangkap narkoba belum juga diserahkan.

Hingga kini polisi masih melengkapi berkas mantan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Hal ini diungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba, AKP Hendrawan menyampaikan, bila saat ini pihaknya masih melakukan pelengkapan berkas.

"Belum kita limpahkan karena masih melakukan pelengkapan berkas," kata kasat saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (6/1/2023).

Ketika disinggung kendala pihak Kapolisian melakukan pelimpahan berkas, mengingat sudah hampir dua bulan lebih, berkas tersangka belum juga dilimpahkan pasca dilakukan penangkapan 7 November 2022 lalu.

Baca juga: Seorang Buruh di Palembang Tertangkap Tangan Bawa Senpi Rakitan, Ini Pengakuan Pelaku

Saat itu tersangka diamankan bersama tiga orang temannya ketika hendak melakukan pesta narkoba bersama ketiga temannya.

Ketiganya, Desi Ratnasari (22 tahun), Debi Saputra (19 tahun) warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), keduanya berprofesi sebagai DJ dan Nadia (19 tahun) warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang yang berprofesi sebagai LC.

Saat itu mereka digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jl Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Dari hasil penggeledahan saat itu polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.

"Sekarang kita masih menunggu petunjuk jaksa," ujarnya.

Sementara, Kepala Kejari Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasipidum, Firdaus Affandi menyampaikan saat ini pihaknya menunggu limpahan dari pihak kepolisian.

Ketika disinggung apakah sejauh ini sudah ada koordinasi pihak Satnarkoba Polres Lubuklinggau kapan akan dilimpahkan.

"Belum dilimpahkan, kami sifatnya menunggu dari pihak kepolisian," katanya.

Firdaus pun berjanji, apabila proses pelimpahan berlangsung akan mempublikasikannya dengan media.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved