Berita Lubuklinggau
Berkas Mantan Anggota DPRD Mura Tertangkap Narkoba Belum Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Alasan Polisi
Alasan diungkap Polres Lubuklinggau sehingga hingga Jumat (6/1/2023) berkas anggota DPRD Mura tertangkap narkoba belum juga diserahkan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Berkas perkara Fuat Nopriadi Pratama mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel tertangkap narkoba belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Lubuklinggau.
Alasan diungkap Polres Lubuklinggau sehingga hingga Jumat (6/1/2023) berkas anggota DPRD Mura tertangkap narkoba belum juga diserahkan.
Hingga kini polisi masih melengkapi berkas mantan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Hal ini diungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba, AKP Hendrawan menyampaikan, bila saat ini pihaknya masih melakukan pelengkapan berkas.
"Belum kita limpahkan karena masih melakukan pelengkapan berkas," kata kasat saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (6/1/2023).
Ketika disinggung kendala pihak Kapolisian melakukan pelimpahan berkas, mengingat sudah hampir dua bulan lebih, berkas tersangka belum juga dilimpahkan pasca dilakukan penangkapan 7 November 2022 lalu.
Baca juga: Seorang Buruh di Palembang Tertangkap Tangan Bawa Senpi Rakitan, Ini Pengakuan Pelaku
Saat itu tersangka diamankan bersama tiga orang temannya ketika hendak melakukan pesta narkoba bersama ketiga temannya.
Ketiganya, Desi Ratnasari (22 tahun), Debi Saputra (19 tahun) warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), keduanya berprofesi sebagai DJ dan Nadia (19 tahun) warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang yang berprofesi sebagai LC.
Saat itu mereka digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jl Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Dari hasil penggeledahan saat itu polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.
"Sekarang kita masih menunggu petunjuk jaksa," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasipidum, Firdaus Affandi menyampaikan saat ini pihaknya menunggu limpahan dari pihak kepolisian.
Ketika disinggung apakah sejauh ini sudah ada koordinasi pihak Satnarkoba Polres Lubuklinggau kapan akan dilimpahkan.
"Belum dilimpahkan, kami sifatnya menunggu dari pihak kepolisian," katanya.
Firdaus pun berjanji, apabila proses pelimpahan berlangsung akan mempublikasikannya dengan media.
"Nanti kalau sudah dilimpahkan akan kita kabari," ujarnya.
Tidak Ditahan
Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ditangkap polisi Polres Lubuklinggau karenanarkoba tidak dipenjara.

Fuat Nopriadi Pratama oknum DPRD Musi Rawas tertangkap narkoba ini tidak dipenjara tetapi menjalani assessment.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan bila Fuat oknum anggota DPRD Kabupaten Mura yang ditangkap karena narkoba beberapa waktu akan di assesment.
Assessment dilakukan Polres Lubuklinggau karena berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan Fuad hanya sebagai pemakai narkoba.
"Iya (Fuat) akan di assesment," ungkap Kapolres pada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Namun, menurutnya meski akan dilakukan assesment tidak berarti berkas perkaranya berhenti, karena orangnya saja yang akan dilakukan assesment.
"Berkasnya tetap tapi orangnya di assesment," ungkapnya.
Mengaku Baru Enam Bulan Pakai Ekstasi
Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
Anggota DPRD dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini diamankan bersama tiga orang temannya ketika hendak melakukan pesta narkoba.
Fuat ditangkap bersama ketiga temannya, Desi Ratnasari (22 tahun), Debi Saputra (19 tahun) warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), keduanya berprofesi sebagai DJ.
Sementara satu teman lainnya, Nadia (19 tahun) warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.
Mereka digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jl Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (7/11/2022) pagi.
Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.
Fuat mengaku sudah mengonsumsi dan menjadi pecandu narkoba sejak enam bulan lalu, narkoba yang dipakainya jenis ekstasi.
"Kalau sabu tidak pernah biasanya pakai ekstasi, itu pun ditempat hajatan (pesta perkawinan)," ungkap Fuat dihadapan Polisi.
Fuat pun membantah saat dilakukan penangkapan hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu, dia berkilah mereka berempat baru pulang dari menghadiri pesta di wilayah Kabupaten Mura.
Selama menjalani pemeriksaan bersama ketiga rekannya, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau sudah melakukan pemeriksaan urine, hasilnya Fuat dan ketiga rekannya positif mengonsumsi narkoba.
"Kami kebetulan ditangkap saat baru pulang dari acara pesta di wilayah Mura, kami selama ini memang makai tapi ekstasi," tambahnya.
Sementara, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Herdawan menyampaikan para pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan pesta narkoba.
"Mereka ini kita tangkap diduga saat akan melakukan pesta narkoba," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ada masyarakat menyalahgunakan narkoba di kostan-kostan.
"Kemudian langsung ditindak lanjuti oleh anggota kita dengan cara penangkapan,
saat dilakukan interogasi ternyata salah satunya adalah anggota dewan," ujarnya.
Atas penangkapan itu, saat ini anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau sedang melakukan pendalaman terkait jaringan siapa pemasok sabu kepada anggota DPRD tersebut.
"Untuk dari mana barang buktinya saat ini masih dalam penyidikan anggota di lapangan dari barang bukti narkoba itu berasal," ujarnya.
Hasil interogasi Fuad oknum anggota DPRD Mura sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan terakhir, kemudian Desi mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan semenjak berprofesi sebagai DJ.
Lalu Nadia pekerjaan pemandu lagu juga mengaku sudah menggunakan narkoba tiga bulan, kemudian Debi mengaku sudah mengunakan narkoba selama satu tahun terkahir.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan pasal 127 ayat 1 buruf a UU Ri no.35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun ke empat tersangka merupakan pemakai," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Anggota DPRD Mura Terjerat Narkoba
Anggota DPRD Mura Ditangkap Kasus Narkoba
Anggota DPRD Narkoba
Fuat Nopriadi Pratama
Anggota DPRD Mura Tertangkap Narkoba
Ditolak Masyarakat, Rencana Pembangunan Kafe dan Diskotek di Kecamatan Lubuklinggau Utara Batal |
![]() |
---|
Setelah 28 Tahun, Gereja Kristus Yesus Lubuklinggau Mulai Dibangun, Punya Daya Tampung 400 Jemaat |
![]() |
---|
Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan, Pria di Lubuklinggau Nyaris Diamuk Massa Karena Mencuri HP |
![]() |
---|
Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Warga Lubuklinggau Utara Resah Ada Pembangunan Cafe, Kini Disetop Satpol PP Karena Ijin Tak Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.