Berita Nasional
Mayor BF Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Terancam Hukuman Berat, Didesak Terapkan UU TPKS
Komnas Perempuan meminta Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan di kasus ini.
"Komnas Perempuan juga mendorong TNI untuk membentuk kajian untuk memperkuat kebijakan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," terangnya.
Mayor BF ditetapakan tersangka dan ditahan
Tersangka merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Sementara korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus ini terjadi saat tersangka dan korban bertugas di acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Baca juga: Nasib Mayor Infanteri BF, Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Nasib Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad di Bali Jenderal Andika Tegas Tak Ada Ampun
Andika Perkasa minta pelaku dipecat
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.