Berita Nasional

Nasib Mayor Infanteri BF, Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Mayor Infanteri BF, Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI, Kini Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kinerja oknum anggota TNI kini turut menjadi sorotan.

Hal itu tak lepas karena ulah Mayor Infanteri BF, Paspampres yang rudapaksa prajurit TNI.

Kini, Mayor Infanteri BFpun terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, oknum Paspampres yang merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Tersangka merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Kasus ini terjadi saat tersangka dan korban bertugas di acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.

Tanggapan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved