Berita Nasional
Mayor BF Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Terancam Hukuman Berat, Didesak Terapkan UU TPKS
Komnas Perempuan meminta Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan di kasus ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kerja oknum prajurit TNI kini menjadi perhatian publik.
Hal itu tak lepas usai, Mayor BF seorang perwira TNI tega merudapaksa prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali.
Kini, Mayor BFpun terancam hukuman berat.
Komnas Perempuan meminta Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan di kasus ini.
Seperti diketahui, Komnas Perempuan buka suara terkait kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali.
Diketahui, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani berharap kasus ini dapat diselesaikan di pengadilan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pembebasan hukum atau impunitas.
"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku," jelasnya pada Minggu (4/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan di kasus ini.
Menurutnya, UU TPKS perlu digunakan meskipun tersangka merupakan prajurit TNI yang akan diproses di peradilan militer.
Ia mengatakan, perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar pelanggaran pidana yang dilakukan seorang anggota TNI diluar kapasitasnya dapat diproses melalui peradilan sipil.
"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," tambahnya.
Saat ini korban masih mengalami trauma atas kejadian ini dan Andy berharap TNI dapat memberikan pendampingan kepada korban hingga selesai persidangan.
Andy berharap kejadian serupa tidak terjadi di TNI dan meminta TNI melakukan kajian internal untuk mencegah kejadian ini terulang.