Berita Nasional

Bharada E Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ingin Keadilan Minta Ia Juga Dipecat dari Polri

Bharada E Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ingin Keadilan Minta Ia Juga Dipecat dari Polri

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Bharada E Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ingin Keadilan Minta Ia Juga Dipecat dari Polri 

Sebagian besar keterangan mereka merasa menyesal dan sedih karena harus terseret dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan, sejatinya dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memutuskan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Namun, pada kenyataannya, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Ferdy Sambo.

Sebagian besar keterangan mereka merasa menyesal dan sedih karena harus terseret dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan, sejatinya dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memutuskan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.

Namun, pada kenyataannya, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved