Berita Nasional
Bharada E Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ingin Keadilan Minta Ia Juga Dipecat dari Polri
Bharada E Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ingin Keadilan Minta Ia Juga Dipecat dari Polri
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri.
Ferdy Sambo menilai seharusnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga mendapat perlakuan yang sama dengannya.
Seperti diketahui Bharada E juga ikut menembak Brigadir J.
Namun hingga kini Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri, tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.
Baca juga: Kombes Susanto Haris Nangis di Persidangan Karier 30 Tahunnya Hancur Gegara Ferdy Sambo: Kok Tega
Karena Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo, dikutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo juga beranggapan jika Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.
Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Kapolri Tidak Pecat Anggota Polri Lain
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo kembali mengungkap permohonan maaf kepada para saksi yang dihadirkan jaksa, Selasa (6/12/2022).
Permohonan maaf itu didasari karena Ferdy Sambo menyadari akibat perbuatannya banyak anggota Polri yang terlibat, termasuk para seniornya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan, beberapa terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice hingga senior Ferdy Sambo di Polri.
