Berita Nasional

LPSK Ajukan Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Kirim Rekomendasi ke Kejagung

Update terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

WARTA KOTA/YULIANTO
LPSK mengajukan rekomendasi ke Kejagung supaya Bharada E dapat keringan hukuman atas penembakan terhadap Brigadir J 

"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan.

Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “Kamu nembak ngga mbo?," kata Sambo dalam surat dakwaan tersebut.

Lalu, pertanyaan itu pun langsung dibantah Ferdy Sambo.

Baca juga: Dhio Daffa Syahdilla Punya Gaya Hidup Tinggi & Dimanja, Namun Tega Racuni Keluarga di Magelang

Dia menyatakan jika dirinya turut terlibat penembakan, maka kepala Brigadir J bisa pecah karena senjatanya merupakan kaliber 45.

"Ferdy Sambo menjawab “Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," bunyi surat dakwaan tersebut.

Ferdy Sambo  disebut telah berbohong ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diawal kasus kematian Brigadir J terungkap
Ferdy Sambo disebut telah berbohong ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diawal kasus kematian Brigadir J terungkap ((ISTIMEWA))

Berikutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan agar menangani kasus Brigadir J. Ia juga memerintahkan untuk mengaburkan peristiwa Magelang.

"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," bunyi surat dakwaan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Penulis : Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved