Berita Nasional

LPSK Ajukan Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Kirim Rekomendasi ke Kejagung

Update terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

WARTA KOTA/YULIANTO
LPSK mengajukan rekomendasi ke Kejagung supaya Bharada E dapat keringan hukuman atas penembakan terhadap Brigadir J 

"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum.

"Pernah bapak," jawab Bharada E.

Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untuk tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.

Baca juga: Bharada E Disebut Berkata Jujur Soal Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Meski Kuasa Hukum Membantah

Bharada E ungkap melihat seorang wanita menangis di depan rumah Ferdy Sambo
Bharada E ungkap melihat seorang wanita menangis di depan rumah Ferdy Sambo (Kompas TV)

"Apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa kembali.

"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'. Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," jelas Bharada E.

"Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya jaksa.

"Siap," tegas Bharada E.

Setelah itu, Bharada E mengaku baru jujur soal kebenaran kasus kematian Brigadir Yosua kepada Kapolri setelah pertemuan yang kedua.

"Terus, pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo. Pertemuan kedua masih tetap?" tanya jaksa.

"Tidak bapak, sudah terbuka," ungkap Bharada E.

Ferdy Sambo Juga Bohongi Kapolri

Ferdy Sambo ternyata sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 malam.

Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).

Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo menceritakan pertemuannya dengan Kapolri kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan Harun di Kantor Propam Polri.

Saat itu, dia ditanya Kapolri apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya. Dia pun menjelaskan kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved