Berita Nasional

LPSK Ajukan Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Kirim Rekomendasi ke Kejagung

Update terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

WARTA KOTA/YULIANTO
LPSK mengajukan rekomendasi ke Kejagung supaya Bharada E dapat keringan hukuman atas penembakan terhadap Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E masih terus berlanjut.

Update terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.

Rekomendasi itu diajukan LPSK ke Kejaksaan Agung agar Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman ringan.

Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Sosok Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Kamaruddin : Si Cantik Pemicu Dendam FS ke Brigadir J

Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Oleh karenanya, LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.

Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).

"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.

Kesaksian Eliezer di Persidangan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat menbohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini dikatakan Bharada E saat menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ricky Rizal san Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Bharada E saat itu dipanggil oleh Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved