Ibu Muda Bunuh Bayi di Muara Enim
Kronologi Ibu Muda Bunuh Bayi 10 Hari di Muara Enim, Sudah Siapkan Pisau Sayat Putrinya
RI (22) ibu muda di Kabupaten Muara Enim tega menusuk bayi perempuannya yang baru berusia 10 hari hingga tewas, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 17.00
"Tahun kemarin pindah ke desa suami keduanya, lantaran nikah lagi. Kemudian, entah bagaimana permasalahannya tiba-tiba pulang ke dusun (Desa Muara Dua) dengan keadaan hamil," katanya.
"Nah saat hendak melahirkan, tanpa laporan ke pihak desa dijemput oleh suaminya dan dibawa ke kediamannya. Kami sempat terdengar kabar bahwa anaknya baru melahirkan. Namun tiba-tiba dapat kabar tak mengenakkan seperti ini," katanya.
Dirinya berharap bentuk permasalahan sekira bisa dikonsultasikan di pihak desa agar bisa dipecahkan atau dicarikan solusi melalui kekeluargaan.
Sudah Direncanakan
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, untuk hasil penyidikan sementara ini, motif pelaku memang ingin membunuh korban dengan tujuan supaya sama-sama tidak memiliki korban.
Karena pelaku dilarang mengambil kembali anaknya, ketika diminta karena berubah pikiran untuk tetap bisa merawatnya.
Namun penyidikan masih berkembang untuk menelusuri kemungkinan lain.
Dari keterangan pelaku, bahwa ia kecewa dengan suaminya yang tidak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 3,4 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kita amankan, namun karena masih labil akan memanggil psikolog mengetes kejiwaannya," ujarnya singkat.(ari/sp)
Baca berita menarik lainnya di Google News