Ibu Muda Bunuh Bayi di Muara Enim

Kronologi Ibu Muda Bunuh Bayi 10 Hari di Muara Enim, Sudah Siapkan Pisau Sayat Putrinya

RI (22) ibu muda di Kabupaten Muara Enim tega menusuk bayi perempuannya yang baru berusia 10 hari hingga tewas, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 17.00

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Kronologi RI (22) ibu muda nekat bunuh bayinya berusia 19 hari di Kabupaten Muara Enim, Jumat (26/11/2022). RI sudah merencanakan perbuatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - RI (22) ibu muda di Kabupaten Muara Enim tega menusuk bayi perempuannya yang baru berusia 10 hari hingga tewas, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Miris, perbuatan itu sudah RI rencanakan dengan menyiapkan pisau untuk menyayat tubuh bayi mungilnya.

Peristiwa itu bermula ketika RI mendatangi rumah keluarga yang bersedia mengasuh bayinya di Dusun Vl, Desa Dalam Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

RI sendiri merupakan warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Baca juga: Isu Belanja Bulanan Ferdy Sambo Capai Rp 600 Juta, ini Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi

Melihat pelaku datang, Monika penghuni rumah dan mertuanya yang sedang menjaga korban tidak terlalu curiga dan membiarkannya melihat anaknya yang sedang tertidur.

Namun sekitar pukul 17.00, ketika Monika (19) sedang sendirian di rumah menjaganya tiba-tiba RI berusaha menusuk korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkan pelaku dari rumah.

Melihat aksi yang membahayakan korban, Monika langsung menghalangi pelaku dengan menangkap pisau pelaku sehingga menyebabkan jari tangannya terluka.

Karena kalah tenaga, Monika langsung berlari keluar dengan tujuan meminta pertolongan ke warga.

Teriakan tersebut didengar Yumadi (37) dan datang langsung membantu korban mengamankan pelaku.

Monika memeriksa korban yang sudah tidak bernyawa lagi, dengan luka di bagian leher.

Sekitar pukul 17.13, aparat TNI dan Kepolisian menghubungi puskesmas Teluk Lubuk, kecamatan Belimbing untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan TKP, pelaku dan BB ke Polres Muara Enim, serta memeriksa saksi-saksi.

Anak tertua Edi Kusnadi, Yeti (28) menuturkan pelaku saat hamil besar parnah datang menemui Edi Kusnadi dan bercerita tentang perceraiannya dengan suaminya.

Saat itu pelaku mengaku tidak ada uang untuk melahirkan dan bersedia menyerahkan hak asuh anaknya.

Mendengar hal tersebut akhirnya ayahnya bersedia membantu biaya persalinan.

Setelah melahirkan, pelaku masih ikut di rumah ayahnya selama dua hari.

"Hak asuh tersebut dengan surat perjanjian bermaterai, dua hari setelah melahirkan pelaku pamit pulang ke rumahnya. Barulah kemudian kemarin, Jumat (25/11) pelaku kembali lagi mengunjungi anaknya sehingga terjadilah kejadian naas tersebut," katanya.

Sebenarnya, kata Yeti, mereka tidak berniat mengadopsi, tapi karena kasihan melihat keluh kesah pelaku maka dibantu melahirkan dengan perjanjian tertulis, pelaku sudah memasrahkan anaknya untuk diadopsi.

"Kami juga musyawarah, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan atau bayi dibuang, lebih baik kami yang merawat maka keluarga sepakat untuk mengadopsi dan membiayai persalinan dengan perjanjian tertulis," katanya.

Yeti mengaku, sebelumnya tidak ada firasat apa-apa, karena pelaku memang sudah sering main ke rumah dan biasa-biasa saja, tidak ada gerak-gerik mencurigakan.

Apalagi pelaku juga memang sering menetap di rumah. 

Baca juga: Dipastikan Tak Lagi Ada di Sidang Putri Candrawathi, Kemana Jaksa Erna Normawati Dipindahkan ? 

Baca juga: Alasan Kejagung Tarik Jaksa Lantang di Sidang Putri Candrawathi : Ada Pekerjaan yang Lebih Penting

Saat peristiwa tersebut, rumah sedang kosong.

"Pada saat kejadian rumah kosong, ayahnya sedang ke bengkel, di rumah hanya adik ipar saya Monika yang menjaga korban, pada saat sepi itulah pelaku melakukan aksinya," kata Yeti.

Karena kalah tenaga dan postur tubuh Monika pun tak berdaya menghalangi bahkan tangan Monika pun sempat tersayat saat mencoba menghalangi pelaku.

Setelah itu, Monika berlari keluar dan meminta pertolongan, saat kembali ke rumah, didapati korban sudah bersimbah darah pada bagian leher dan sudah tidak bernyawa. Saat ini, Korban sudah dikuburkan tadi malam di pemakaman Desa Dalam, kecamatan Belimbing,.

"Kami sudah sangat sayang terhadap korban, apa lagi sudah menetap di rumah 10 hari, tentunya kami sangat sedih dan tidak menyangka," ujarnya berurai air mata.

Korban Anak Pertama dari Suami Kedua RI

Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aswari membenarkan yang bersangkutan merupakan warganya.

"Benar (RI bin Slamet) merupakan warga kita. Yang bersangkutan merupakan anak pertama dari empat (4) bersaudara. Adik-adiknya masih kecil anak pasangan Pak Slamet dan Almarhumah Ibu Rumina," ungkap Aswari dikonfirmasi Sabtu (26/11/2022). 

Lokasi rumah tempat ibu muda berinisial RI (22) bunuh bayinya sendiri yang masih berusia 10 hari di Muara Enim di Dusun Vl Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim, Sumsel, Jumat (25/11/2022). Diketahui, rumah ini adalah milik orang tua asuh dari korban.
Lokasi rumah tempat ibu muda berinisial RI (22) bunuh bayinya sendiri yang masih berusia 10 hari di Muara Enim di Dusun Vl Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim, Sumsel, Jumat (25/11/2022). Diketahui, rumah ini adalah milik orang tua asuh dari korban. (SRIPO/ARDANI ZUHRI)

Dijelaskan, Saudari RI sebelumnya pernah menikah dengan seorang yang sebayanya bernama BW warga Desa Purun Kecamatan Penukal.

Namun, tak berselang lama pisah dengan tak memiliki buah hati.

"Tahun kemarin pindah ke desa suami keduanya, lantaran nikah lagi. Kemudian, entah bagaimana permasalahannya tiba-tiba pulang ke dusun (Desa Muara Dua) dengan keadaan hamil," katanya.

"Nah saat hendak melahirkan, tanpa laporan ke pihak desa dijemput oleh suaminya dan dibawa ke kediamannya. Kami sempat terdengar kabar bahwa anaknya baru melahirkan. Namun tiba-tiba dapat kabar tak mengenakkan seperti ini," katanya.

Dirinya berharap bentuk permasalahan sekira bisa dikonsultasikan di pihak desa agar bisa dipecahkan atau dicarikan solusi melalui kekeluargaan.

Sudah Direncanakan

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, untuk hasil penyidikan sementara ini, motif pelaku memang ingin membunuh korban dengan tujuan supaya sama-sama tidak memiliki korban.

Karena pelaku dilarang mengambil kembali anaknya, ketika diminta karena berubah pikiran untuk tetap bisa merawatnya.

Namun penyidikan masih berkembang untuk menelusuri kemungkinan lain.

Dari keterangan pelaku, bahwa ia kecewa dengan suaminya yang tidak bertanggung jawab.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 3,4 UU Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kita amankan, namun karena masih labil akan memanggil psikolog mengetes kejiwaannya," ujarnya singkat.(ari/sp)

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved