Berita OKI
Jam Operasional Membuat SKCK di Polres OKI 2022, ini Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI menyediakan pelayan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SK
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI menyediakan pelayan bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun hari dan jam operasional yang diberlakukan di Polres OKI untuk membuat SKCK yakni setiap Senin hingga Jum'at, mulai pukul 08.30 - 16.00 WIB.
Sesuai aturan yang berlaku, ada biaya dan sejumlah prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon saat akan membuat SKCK.
Baca juga: Apa Itu Kejahatan Skimming ATM, Samapta Polres OKU Timur Bagikan Tips Cara Menghindarinya
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Intelkam Iptu Dwiruddin adapun syarat bagi pemohon SKCK yaitu fotocopy KTP, KK, akta kelahiran dan pas poto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar.
Hal tersebut berdasarkan dengan peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2018 dengan biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.
"Bila berkas tersebut lengkap, maka SKCK akan selesai dalam waktu 5 menit," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (26/11/2022) siang.
Disisi lain, guna memudahkan masyarakat dalam pembuatan SKCK, satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Mapolres OKI menggelar pelayanan sasaran masyarakat langsung di wilayah kecamatan – kecamatan yang jauh dari kantor Mapolres OKI.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini merupakan inovasi dari Satintelkam dalam program presisi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Palembang Terbaru 2022, Syarat Bayar Pajak Tahunan
Baca juga: Cara Blokir Akun Palsu Mengatasnamakan BRI, Simak Begini Langkahnya
"Jadi tujuannya mempermudah warga dalam memperoleh pelayanan SKCK utamanya masyarakat yang tinggal jauh dari Kecamatan Kayuagung," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat masih bisa mengurus pembuatan SKCK dengan mendatangi langsung gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres OKI yang berada di jalan lintas timur (Jalintim) Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung.
Atau kalian langsung bisa mencarinya di google maps dengan memasukkan kode berikut : https://maps.google.com/?cid=2236083106601588754
"Beberapa manfaat pembuatan SKCK yaitu sebagai syarat melamar pekerjaan baik di lembaga atau institusi pemerintahan maupun swasta dan melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi," pungkasnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Penyakit LSD Serang 6 Sapi di OKI, Kenali Ciri Penyakit dan Pengobatannya |
![]() |
---|
Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres OKI Bagikan Tips Agar Tak Jadi Korban, Ada Nomor Pengaduan |
![]() |
---|
Wakil Bupati OKI Djakfar Shodiq Tegaskan Tak Nyaleg 2024, Maju Pilkada OKI? |
![]() |
---|
Speed Boat Tujuan Tulung Selapan OKI Terbakar, Belasan Penumpang Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Profil Antonio Romadhon Kepala Dinas Kominfo OKI, Sebelumnya Jabat Kadishub |
![]() |
---|