Berita Palembang
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Palembang Terbaru 2022, Syarat Bayar Pajak Tahunan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Palembang terbaru 2022. Lengkap dengan syarat bayar pajak tahunan di Samsat Keliling.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jadwal Samsat Keliling di Palembang terbaru 2022.
Samsat Keliling di Palembang diperuntukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Untuk mendapatkan Pelayanan samsat keliling di Palembang warga membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun syarat untuk bayar pajak di Samsat Keliling di Palembang diantaranya STNK, KTP asli dan fotokopi KK.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Palembang
Untuk di Palembang seperti di Samsat UPTB Palembang 1 dan Samsat UPTB Palembang 4 setiap hari Senin - Jumat.
"Untuk Samling dari UPTB Palembang 1 di Polda," kata Kepala Samsat UPTB Palembang 1 Firnaz Lustian melalui Kepala Seksi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza, Rabu (23/11/2022)
Menurutnya, untuk Samsat UPTB Palembang 1 Samling stand by di taman simpang Polda.
Jam operasional mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB.
Samsat Keliling ini dikhususkan untuk melayani perpanjangan pajak tahunan, bisa langsung selesai diproses hari itu juga.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Palembang Terbaru, Ada Tiga Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM
Kemudian untuk di Samsat UPTB Palembang IV, Samling ada di Kantor Camat Sako. Buka setiap hari kerja dari pukul 08.00-14.00 WIB.
"Untuk Samling di UPTB Palembang IV di Kantor Camat Sako di Jalan Musi Raya Utara nomor 1," kata Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza.
Sama seperti Samling lainnya, di Samling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan untuk pajak tahunan.