Berita Nasional
Nasib 8 Polisi yang Serang Rumah Sakit dan Sekap Perawat di Medan, Bripda Tito Tampubolon Jadi Otak
Kasus penyerangan polisi yang dilakukan oleh 8 anggota polisi dari Samapta Polda Sumatera Utara hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Tampang 8 pelaku yang menyerang RS Bandung dan sekap rumah sakit
Terancam hukum 5 tahun penjara
Pengamat Hukum Kota Medan, Faisal mengatakan bahwa polisi Dit Samapta Polda Sumut yang terlibat dalam penyerangan RS Bandung bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Apa pun ceritanya, yang jelas, individu pribadi polisi tidak bisa lepas dengan profesinya sebagai anggota polisi," kata Faisal kepada Tribun-medan.com, Selasa (8/11/2022).
Ia menuturkan, seharusnya polisi Dit Samapta Polda Sumut bisa menunjukkan sikap profesionalnya kepada masyarakat, bukan malah membuat keonaran, terlebih peristiwa nya terjadi di tempat pelayanan publik.
"Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan itu. Polisi ini termasuk warga yang istimewa, dalam artian diberikan sesuatu yang istimewa dari negara, dari uang rakyat," sebutnya.
Faisal yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UMSU ini juga menjelaskan, para pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan juga etik.
"Seharusnya mereka melindungi dan mengayomi. Tidak boleh satu perbuatan atau tindakan pun yang mencederai atau pun menyakitkan hati rakyat," ujarnya.
"Seandainya perbuatan itu benar dilakukan, sanksi itu adalah pidana yang ditetapkan di dalam KUHPidana, dan juga sanksi profesi di kepolisian," sambungnya.
Ia menambahkan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh polisi baru lulus ini, memang pantas diberikan sanksi pidana.
"Kalau memang dampak penyerangan itu ada korban atau ada pengerusakan, delapan orang diduga menyerang rumah sakit Bandung di Medan itu bisa dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya lima tahun," ungkapnya.
Fakta terbaru kasus polisi serang RS Bandung
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News