Berita Nasional
Nasib 8 Polisi yang Serang Rumah Sakit dan Sekap Perawat di Medan, Bripda Tito Tampubolon Jadi Otak
Kasus penyerangan polisi yang dilakukan oleh 8 anggota polisi dari Samapta Polda Sumatera Utara hingga kini masih menjadi perhatian publik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penyerangan polisi yang dilakukan oleh 8 anggota polisi dari Samapta Polda Sumatera Utara hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Pihak propam Polda Sumut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 8 anggota polisi yang melakukan penyerangan ini.
Dalam kasus penyerangan ini. Nama Bripda Tito Tampubolon diduga menjadi otak awal mula kejadian ini.
Padahal Bripda Tito Tampubolon baru dilantik sebagai anggota Polri selama 4 bulan.
Atas kejadian ini, kondisi satu korban penyerangan yakni security dari RS Bandung, tempat mereka melakukan penyerangan masih dalam perawatan.
Yang terbaru, Bripda Tito Tampubolon telah menjalani tes urine.
Hasilnyapun telah keluar dan menyatakan negatif narkoba.
Hal tersebut seperti diutarakan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap Bripda Tito Tampubolon, anggota Dit Samapta Polda Sumut yang melakukan penyerangan ke RS Bandung.
Pelaksanaan tes urine dilakukan terhadap Bripda Tito Tampubolon, mengingat yang bersangkutan sempat mabuk-mabukan dan main perempuan sebelum melakukan penyerangan ke RS Bandung.
Meski begitu, hasil tes urine Bripda Tito Tampubolon sudah keluar.
Hasilnya, urine Bripda Tito Tampubolon dinyatakan negatif narkoba.
"Urinenya negatif narkoba," kata Hadi, Selasa (8/11/2022).
Hadi belum mau menjelaskan sejauh mana proses hukum terhadap para polisi berpangkat Bripda yang kabur dari barak ini.
Ia hanya menyebut bintara remaja ini masih diperiksa Propam.
Pihaknya berjanji akan menindak tegas personel baru lulus tahun ini.
Nantinya sanksi disiplin pasti akan diterapkan.
"Masih dalam pemeriksaan Propam."
Hadi bilang pihaknya telah mengucapkan permohonan maaf kepada pihak RS Bandung dan mereka pun telah memaafkan.
Meski demikian ia belum mengetahui apakah korban penganiayaan, Wanda telah mencabut laporannya atau belum.
"Pihak rumah sakit menyampaikan menerima permintaan maaf," ucapnya.
Baca juga: Nasib Bripda Tito Tampubolon Usai Serang RS Bandung, Hasil Tes Urine Keluar, Polda Bicara Sanksi
Baca juga: RS Bandung yang Diserang 8 Polisi di Medan Ternyata Milik Bendahara PDIP Sumut, Kondisi Korban Kini
Kronologis penyerangan RS Bandung
Kronologis penyerangan RS Bandung yang diduga dilakukan 8 polisi berpangkat Bripda itu bermula pada Minggu (6/11/2022) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, satu diantara pelaku bernama Bripda Tito I Tampubolon diajak pacarnya yang bernama Debby Hutapea untuk menenggak minuman keras di hiburan malam H Five Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Mendapat ajakan dari sang pacar, Bripda Tito kemudian menemui mahasiswi UNIMED tersebut di H Five.
Tito pergi ke lokasi tanpa seizin komandannya di Dit Samapta Polda Sumut.
Sampai di lokasi setelah diantar temannya bernama Andreas Pangaribuan, Tito lalu mabuk ditemani Debby.
Selain itu, ada juga dua wanita lain bernama Ayu J Tambunan dan Iten.
Update kasus polisi serang rumah sakit
Kedua perempuan ini statusnya juga mahasiswi di UNIMED dan masih berusia 20 tahun.
Usai mabuk berat, mereka semua beranjak ke Hotel OYO di Jalan Gajah Mada Medan.
Di sana, Bripda Tito satu kamar dengan pacarnya Debby.
Sementara itu, Iten dan Ayu berada di kamar sebelah.
Lantaran Iten dan Ayu dalam kondisi mabuk, Tito kemudian mengunci pintu kamar Iten dan Ayu.
Merasa disekap, Ayu kemudian menghubungi temannya bernama Brema, yang merupakan sekuriti di RS Bandung.
Brema pun mengajak rekannya yang lain bernama Wanda Winata.
Singkat cerita, setelah tiba di Hotel OYO, Brema dan Wanda berusaha membuka pintu kamar Ayu.
Saat inilah terjadi keributan antara sekurity RS Bandung tersebut dengan Bripda Tito.
Keributan kemudian berlanjut hingga ke RS Bandung.
Bripda Tito yang baru saja lulus sebagai polisi menghubungi teman-temannya satu leting.
Mereka kemudian melakukan penyerangan ke RS Bandung, hingga sekuriti bernama Wanda Winata terluka parah akibat dipukuli.
Saat penyerangan terjadi, seorang polisi bernama Bripda Ikhsan Siregar sempat memamerkan baju dinasnya.
Dari sinilah terungkap identitas masing-masing pelaku.
Tampang 8 pelaku yang menyerang RS Bandung dan sekap rumah sakit
Terancam hukum 5 tahun penjara
Pengamat Hukum Kota Medan, Faisal mengatakan bahwa polisi Dit Samapta Polda Sumut yang terlibat dalam penyerangan RS Bandung bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Apa pun ceritanya, yang jelas, individu pribadi polisi tidak bisa lepas dengan profesinya sebagai anggota polisi," kata Faisal kepada Tribun-medan.com, Selasa (8/11/2022).
Ia menuturkan, seharusnya polisi Dit Samapta Polda Sumut bisa menunjukkan sikap profesionalnya kepada masyarakat, bukan malah membuat keonaran, terlebih peristiwa nya terjadi di tempat pelayanan publik.
"Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan itu. Polisi ini termasuk warga yang istimewa, dalam artian diberikan sesuatu yang istimewa dari negara, dari uang rakyat," sebutnya.
Faisal yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UMSU ini juga menjelaskan, para pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan juga etik.
"Seharusnya mereka melindungi dan mengayomi. Tidak boleh satu perbuatan atau tindakan pun yang mencederai atau pun menyakitkan hati rakyat," ujarnya.
"Seandainya perbuatan itu benar dilakukan, sanksi itu adalah pidana yang ditetapkan di dalam KUHPidana, dan juga sanksi profesi di kepolisian," sambungnya.
Ia menambahkan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh polisi baru lulus ini, memang pantas diberikan sanksi pidana.
"Kalau memang dampak penyerangan itu ada korban atau ada pengerusakan, delapan orang diduga menyerang rumah sakit Bandung di Medan itu bisa dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya lima tahun," ungkapnya.
Fakta terbaru kasus polisi serang RS Bandung
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News